
A.
Latar Belakang
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia
menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun
internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut,
Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah
kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada
peserta didik agar dapa belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,belajar untuk memahami dan menghayati, belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif, belajar
untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif,efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut
diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang
memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar
sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal,
jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana
dan prasarana ini mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan
komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap
sekolah/madrasah,
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan
instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
B.
Profil Sekolah DTA Al-Marfu’iyah
Nama
|
: Al-Mrfu’iyah
|
Tingkat
|
: Ula
|
Nomor Stastistik
|
: 311.2.32.04.2646
|
Alamt Lengkap
|
: Kp. Pongporang
|
RT/RW
|
: 10 / 04
|
Kelurahan /
Desa
|
: Srirahayu
|
Kecamatan
|
: Cikancung
|
Tngkat Berdiri
|
: 1994
|
Yayasan/Lembaga
|
: Ketua Majlis Al-Marfu’iyah
|
Organisasi
|
: ................................................
|
C.
Sarana dan Prasarana Sekolah DTA Al-Marfu’iyah
Ruangan
Belajar
|
Ø 10 X 14 : 3 Lokal
|
Bangku Siswa
dan Siswi
|
Ø 150
|
Meja Guru
|
Ø 7
|
Papan Tulis
|
Ø 5
|
Kapur
|
Ø Ada
|
Penghapus
|
Ø Ada
|
Mading
|
Ø Ada
|
Kantor
|
Ø 3 X 6
|
Jamban,Masjid
|
Ø 6 X 9
|
Halaman Luar Kelas
|
Ø 4 X 17
|
Rak Buku
Siswa dan Guru
|
Ø Ada
|
Walaupun sekolah DTA Al-Marfu’iyah mengenai sarana dan prasarana kurang memadai, namun, dengan semanggat pendidik yang sangat luar bisa, mampu memberikan stimulus kepada peserta didik, sehingga peserta didik terus giat belajar di sekolah Diniyah T akmiliyah Awaliyah. Dengan adanya kesadaran ingin belajar maka akan mengurangi kebodohan dan mencapai kecerdasaran bagi seluruh banggsa indonesia terutama siswa/siswi Kp.Pongporang Dsa. Srirahayu Kec. Cikancung Kab. Bandung .
Dengan keterbatasan yang kami punya,
kami menerima partisipasi dan sumbangsih, dari pihak yang ingin membantu agar
berjalanya pendidikan yang di selenggarakan oleh Yayasan al-Marfu’iyah, yaitu
pendidikan agama Islam.
Semoga, siapa saja yang telah
membantu kami, memberikan sumbangsih dan partisipasinya berupa
pemikiran,tenaga,materi dan do’a Allah membalasnya didunia dan di akhirat kelak
sampai anak keturunanya.
Trimakasih kepada yang bersangkutan
Para ulama,Tokoh Masyarat, Aparatur Pemerintah,Masyarak Terkemuka dan ibu/Bapak
Siswa dan siswi yang telah sudi membantu kami sampi bisa terselenggaranya
pembelajran.
Komentar
Posting Komentar
komentar anda mrmbangun blog kami