Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Almarfu'iyah

”Asal Usul Madrasah Al-Marfu’iyah Secara Khusus Dan Umum”

” Asal Usul Madrasah Al-Marfu’iyah Secara Khusus Dan Umum” A.     Pengertian Madrasah Kata madrasah berasal dari bahasa Arab yang   merupakan isim makan dari darasa- yadrisu. Secara harfiah, kata ini berarti atau setara maknanya dengan kata Indonesia, “sekolah”. Madrasah mengandung arti tempat, wahana anak mengenyam proses pembelajaran. Maksudnya, di madrasah itulah anak menjalani proses belajar secara terarah, terpimpin, dan terkendali. Dengan demikian, secara teknis madarasah menggambarkan proses pembelajaran secara formal yang tidak berbeda dengan sekolah. Hanya dalam lingkup kultural, madrasah memiliki konotasi spesifik. Di lembaga ini anak memperoleh hal-ihwal atau seluk beluk agama dan keagamaan. Sehingga dalam pemakaiannya kata madrasah lebih dikenal sebagai sekolah agama. Kata madrasah, yang secara harfiah identik dengan sekolah agama, setelah mengaarungi perjalanan peradaban bangsa diakui telah mengalami perubahan-perubahan walaupun tidak melep...

Tentang Sekolah DTA Al-Marfu'iyah

          Tentang Sekolah DTA Al-Marfu'iyah   Bismilahirrohmanirrohim....   Semakin meningkatnya hasrat masyarakat untuk menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan keagamaan melalui Diniyah Takmiliyah awaliyah,serta perluasan kesempatan belajar untuk pendidikan keagamaan tingkat dasar. Bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan pembinaan bagi mutu pendidikan keagamaan pada diniyah takmiliyah awaliyah yang lebih memenuhi persaratan dapat diberi piagam, sebagai salah satu tanda kewenangan menyelenggarakan pendidikan keagamaan.     Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,pp Nomer 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah,keputusan mentri agama ri nomor 373 tahun 2002 tentang sotk kementrian agama, keputusan mentri agama ri nomor 18 tahun 1975 yang di sempurnakan jo.no.6 tahun 1979 dan no.45 tahun 1981 ,peraturan mentri agama nomor 13 tahun 1964 yang di ubah dengan peraturan mentri agama ri nomor ...